Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi,
agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang
korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun
elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi.
Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela
ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang
dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan
kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada.
Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor
atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik
hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi
meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri
tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi,
karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan
berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John
Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui
lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat
Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan
terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup
oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni
terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan
Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde
baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di
Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun
sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi
ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan
(Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau
dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata
tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan
karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring
otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan
keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan.
Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang
melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan
satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke
pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap.
Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan
sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk
menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko
suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi
di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik
pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi
makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya
nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama
dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual
menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang.
Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro
pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi
politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat.
Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan
orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan
publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan
demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian
Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu
mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta
sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh
keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi
tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para
investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun
investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di
pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan
sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct
investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas
sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali
ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang
optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang
disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika
perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan
birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang
tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif
diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi
masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang
pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah
menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita.
Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah
korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya
masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai
monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah
sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu
mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani
melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga
inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas
pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak
lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung
menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output
yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi
selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus
tergerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar