Pengikut

Rabu, 30 Oktober 2013

WORKING PAPER



APAKAH KOTA KENDARI BUTUH
TRANSPORTASI MASSAL (MRT)
(WORKING PAPER)
Salah satu masalah yang paling marak di bicarakan belakangan ini adalah kemacetan di kawasan Pasar Baru Kota Kendari. Jumlah kendaraan yang telah melewati batas maksimal dan kurangnya lahan ruas jalan mengakibatkan sulitnya mendapatkan arus transportasi yang efisien. Kemacetan juga mengakibatkan polusi udara yang di sebabkan oleh kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, pemerintah harus lebih memperhatikan dan menanggapi masalah ini dengan serius. Mungkin salah satunya adalah dengan memberikan solusi transportasi alternative.
Solusi transportasi alternative yang belakangan ini adalah pembangunan infrastruktur MRT di Kota Kendari.
MRT adalah singkatan dari Mass Rapid Transit yang secara harafiah berarti angkutan yang dapat mengangkut penumpang dalam jumlah besar secara cepat. Beberapa bentuk dari MRT antara lain:
·         Berdasarkan jenis fisik : BRT (Bus Rapid Transit), Light Rail Transit (LRT) yaitu kereta api rel listrik, yang dioperasikan menggunakan kereta (gerbong) pendek seperti monorel dan Heavy Rail Transit yang memiliki kapasitas besar
·         Berdasarkan Area Pelayanan : Metro yaitu heavy rail transit dalam kota dan Commuter Rail yang merupakan jenis MRT untuk mengangkut penumpang dari daerah pinggir kota ke dalam kota dan mengantarkannya kembali ke daerah penyangga (sub-urban).
Jenis yang bisa dibangun oleh PT MRT Kendari adalah MRT berbasis rel jenis Heavy Rail Transit.
Namun, apakah ini akan menguntungkan atau malah merugikan? Di setiap keputusan atau kebijakan yang pemerintah ambil pasti memiliki dampak positif ataupun dampak negative.
Dampak positif dari pembangunan MRT ini adalah mengurangi kemacetan yang pasti menjadi tujuan utama pembangunan ini di rencana kan. Lalu, pembangunan MRT ini  juga akan menciptakan lapangan pekerjaan, karna bisa butuh lebih dari 40.000 sumber daya manusia untuk membangun infrastruktur tersebut. Dan dampak lingkungan pembentukan MRT akan mengurangi hingga 0,7% dari emisi CO2 total pertahun sekitar 93.663 ton.
Kita bisa lihat, sarana transportasi sekarang tidak bagus, banyak sopir Pete – pete yang ugal – ugalan belum lagi jika menyerempet angkutan lain sehingga sering cekcok dan bisa mempengaruhi produktifitas kerja karena bisa saja penumpang didalam mobil terlambat kerja atau terlambat buka tokonya. Dan dengan prinsip ekonomi yang mengatakan
Dengan qualitas transportasi yang sudah ada menjadi lebih baik, maka tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat-masyarakat akan lebih memilih menggunakan sarana transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi sehingga transportasi dijalan bisa berkurang dan polusi juga berkurang.
Jika pemerintah mau melaksanakan pembangunan MRT, apakah Kota kendari ini akan siap terseok-seok dalam masalah ekonomi? Kesimpulannya, Kendari memang butuh MRT, sebelum kota ini lebih macet dan berpolusi besar.

ESSAY



Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus.

Ekonomi Daerah

Artikel 1
Faktor Penghambat Dalam Penerapan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Kendari (PERDA COPY PASTE)
Peraturan Daerah (Perda) adalah produk hukum yang penting dan strategis berkenaan dengan penerapan otonomi daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Perda menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola jalannya pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Sebagai instrumen hukum utama di tingkat daerah, Perda mengatur berbagai hal berkaitan dengan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang didasarkan atas dinamika dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, Perda tidak sematamata hanya menjustifikasi kekuasaan pemerintah daerah untuk bertindak dan mengatur warganya, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan masyarakat luas.
Asumsi ini tidak berlebihan. Ada beberapa fakta yang menunjukkan pembuktian
terkait persoalan Perda.
Pertama, Berdasarkan identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan Pemerintah Pusat ditemukan sejumlah Perda yang dianggap “bermasalah”. Perda bermasalah ini selain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga bertentangan dengan kepentingan umum. Pada umumnya, perda bermasalah ini adalah perda-perda mengenai pungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah. Seperti Perda di kota Kendari yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 228 Tahun 2009, Pembatalan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor : 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Syarat syarat Kerja.
Dengan ditemukan adanya Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, nyata bahwa pembentuk Perda mengabaikan asas lex superior derogate lex interior. “Hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengalahkan hukum yang derajatnya lebih rendah. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”
Mengapa hal ini bisa terjadi? Faktor utamanya adalah karena pembentukan Perda belum dilakukan secara baik dan terencana. Mekanisme Penyusunan Naskah Akademik sebagai dasar bagi penyusunan Rancangan Perda belum banyak dilakukan. Banyak fakta menunjukkan bahwa Perda yang ada adalah salinan (copy) dari Perda daerah lain, yang kemudian diubah seperlunya untuk selanjutnya diproses dan dibahas. Padahal semua tahu bahwa kondisi geografis dan budaya masyarakat masing-masing daerah berbeda-beda, dan Perda harus disesuaikan dengan kondisi dan kultur masyarakat daerah setempat. Jadi tidak bisa sekedar copy paste saja. Bukan merupakan kesalahan apalagi dosa besar apabila pejabat yang bertanggungjawab mempersiapkan rancangan Perda, atau SKPD yang menjadi prakarsa pembentukan Perda melakukan studi banding dan mengcopy perda daerah lain sepanjang hal tersebut adalah dimaksudkan sebagai bahan pembandingan dalam maksud membuat Perda yang sama.
Kedua, Perda belum mampu menjadi “tuan” di negeri sendiri. Era otonomi daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur daerahnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ternyata belum mendudukkan Perda sebagai instrumen hukum utama di tingkat daerah dalam mengatur dan mengendalikan prilaku kehidupan masyarakat daerah.
Artikel 2
Pemerintah Seharusnya lebih memperhatikan juga daerah perbatasan
Meski memiliki kekayaan sumber daya alam, namun, ekonomi di daerah perbatasan masih tumbuh rendah. Soalnya, sumber daya alam itu kebanyakan dieksploitasi dan diolah oleh Negara lain seperti Malaysia.
"Banyak komoditas daerah perbatasan seperti ikan teri Ambalat di Pulau Sebatik, Kalimantan Barat, dikirim ke Malaysia dan diolah di sana kemudian dikirim kembali ke Indonesia. Pisang mentah juga banyak yang seperti itu
Selain itu ekspansi bisnis Malaysia ke daerah perbatasan cukup kuat. Itu dilakukan, antara lain, lewat penguasaan perkebunan.
"Ada 170 kawasan perkebunan kelapa sawit di Sintang, Kalimantan Barat tetapi kebanyakan milik Malaysia. Lalu ada pertambangan batu bara juga banyak yang dimiliki negara asing," imbuhnya.
Kondisi itu sama sekali tidak mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan. Alih-alih bermanfaat, penguasaan komoditas oleh Malaysia justru semakin menciptakan kemiskinan di sana.
"Sebanyak 18,7 persen kemiskinan tumbuh di kawasan perbatasan sedangkan rata-rata pertumbuhan kemiskinan nasional hanya 14,1 persen. Akibatnya, wilayah perbatasan sering kali disebut wilayah terbelakang, termiskin dan terbodoh."
Disini menurut saya perlu adanya perhatian pemerintah supaya masyarakat perbatasan tidak lagi dimanfaatkan atau dibodohi oleh Negara lain. Pemerintah kurang peduli atau tidak mau melihat masyarakat perbatasan, pemerintah disini membiarkan rakyatnya selalu dibodobodohi dan disiksa rakyat Negara lain padahal jika masyarakat perbatasan ini diberdayakan maka mereka juga cukup mampu menumbuhkan ekonomi daerah.


artikel Ekonomi Nasional



Artikel 1
Pemerintah seharusnya Lebih memperhatikan Pembangunan Infrastruktur demi menarik investor dan Lebih mendukung peran sawasta
 Sebenarnya Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pihak swasta mengingat keterbatasan yang dimiliki pemerintah dalam soal pendanaan. Peran swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, sangat penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur. Perlambatan pertumbuhan ekonomi sekarang di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat harus dapat dimanfaatkan Indonesia semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menarik investor-investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
Dalam rangka itu, pembangunan infrastruktur menjadi penting dan mendesak untuk dilakukan pemerintah. Jangan harap investor akan datang berbondong-bondong menanamkan modal mereka di Indonesia tanpa terlebih dahulu dilakukan pembangunan infrastruktur secara memadai. Bukan tidak mungkin persoalan infrastruktur akan mengandaskan ambisi bangsa Indonesia untuk menjadi negara baru tujuan utama investasi dunia. Akan tetapi, jika persoalan itu dapat segera diatasi oleh pemerintah, maka jalan untuk merealisasikan mimpi menjadi negara baru tujuan utama investasi dunia akan semakin lapang terbuka.

Artikel 2

Perekonomian Indonesia

Menurut saya,Sejak negara ini merdeka tahun 1945, perekonomian Indonesia mulai  berkembang bagaikan sebuah roda yang yang selalu berputar,kadang berada di atas kadang pula di bawah.

Dari sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, perekonomian Indonesia mengalami pasang surut, pada saat era orde lama dan orde baru perekonomian Indonesia mulai tumbuh perlahan hingga akhirnya pada masa runtuhnya pemerintahan presiden Soeharto pada tahun 1998.Perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter yang melumpuhkan segala aspek perekonomian Indonesia, setelah itu pada era reformasi Perekonomian Indonesia mulai membaik kembali, puncaknya pada tahun 2009. Di saat dunia sedang dilanda oleh krisis global, perekenomian Indonesia tetap tumbuh hingga 4,3 – 4,4 persen.
Pada awal akhir 2009 hingga awal 2010 ini, perekonomian Indonesia tetap berkembang dan berjalan meskipun di hebohkan oleh adanya kasus Bank Century yang melibatkan Elit Politik di Negeri ini.perekonomian Indonesia menunjukkan perkembangan positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami peningkatan cukup signifikan serta mendapat pujian maupun dukungan dunia internasional. Data Asia Development Bank menyebutkan, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2010 ini naik menjadi 6,1%.
Pengangguran belum bisa diatasi pemerintah, nilai rupiah masih sekitar 9.000-an per 1 US$, kemampuan daya beli masyarakat Indonesia masih rendah, korupsi masih tinggi tercatat Indonesia termasuk dalam peringkat kelima negara terkorup di dunia.
Kelebihan pemerintahan Yudhoyono sepanjang 5 tahun berkuasa adalah kemampuannya membalikkan kondisi dari penurunan apresiasi publik menjadi peningkatan yang terjadi secara drastis hanya satu tahun terakhir masa kekuasaannya. Bidang perekonomian memang menjadi batu ujian bagi kinerja pemerintahan. Data makro, seperti pertumbuhan ekonomi, apabila di periode 3 bulan terakhir pada tahun 2004 sempat tercatat 6,4 persen, pada bulan-bulan berikutnya melorot ke angka 4,6%. Sementara itu, jumlah penduduk miskin pada tahun pertama pemerintahan tercatat 36,1 juta jiwa atau 16,6 %, sempat meningkat menjadi 17,8 % pada tahun 2006. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga tahun 2009 hanya mampu mencapai poin 4,2 %.
Pada masa pemerintahan SBY- Budiono
Secara umum, perekonomian Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan prestasi yang cukup baik. Sebagai negara yang mampu mencapai pertumbuhan positif selama masa krisis finansial global, Indonesia semakin mendapat kepercayaan di mata dunia Internasional. Hal ini terbukti dari meningkatnya peringkat Indonesia pada Global Competitiveness Index 2010-2011 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum. Indonesia berhasil meraih peringkat 44, naik 10 peringkat dibandingkan pada tahun 2009. Peringkat layak investasi Indonesia menurut S&P juga mengalami peningkatan dari BB menjadi BBB. Kenaikan peringkat layak investasi ini menunjukkan semakin dipercayanya pasar modal Indonesia di mata dunia.
Indikator makroekonomi Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan adanya perbaikan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melaju pada tingkat 6,1%, sedangkan tingkat inflasi hingga November berhasil ditahan pada level 6,33%. Hal ini didukung oleh rendahnya tingkat suku bunga BI yang dipertahankan pada level 6,5%. Rendahnya tingkat suku bunga acuan ini menyebabkan sektor kredit mengalami peningkatan tajam sehingga sukses memompa pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari meningkatnya pertumbuhan kredit yang hingga bulan oktober mencapai 19,3%.
berikut ini ada 2 ada dua perkerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemerintah,Untuk menatap 2014 dengan optimismis,, yaitu :
·         Perbaikan Infrastruktur
Perbaikan infrastruktur menjadi kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
·         Kualitas pertumbuhan ekonomi
Salah satunya caranya adalah dengan memperkuat kembali industri nasional, terutama di sektor manufaktur dan agroindustri.


Artikel 3
UMKM adalah Kunci terbesar dalam mengatasi Pengangguran dalam skala besar
Saatnya pemerintah serius memberikan perhatian terhadap perkembangan sektor UMKM. Kita tidak menafikan adanya skema kebijakan pengembangan UMKM, namun perkembangan UMKM seperti belum banyak yang naik kelas. Dilihat dari sisi kuantitas atau jumlah UMKM, jelas sebuah potensi besar untuk dikembangkan. Namun dilihat dari sisi kualitas, masih jauh dari memuaskan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) tahun 2012, UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 2,41 persen menjadi 56,5 juta unit. Adapun jumlan tenaga kerja yang diserap oleh sektor ini mencapai 107,6 juta orang atau meningkat 5,83 persen. Jumlah tersebut mencerminkan 97,16 persen dari penduduk usia produktif di Indonesia.
Kunci mengatasi masalah pengangguran adalah pemberdayaan UMKM. Jika dilakukan pemberdayaan UMKM melalui peningkatan kualitas skala usahanya, maka setiap UMKM bisa menampung lebih dari 2-3 orang tenaga kerja. Itu artinya UMKM bisa mengatasi masalah pengangguran..
Selain kemampuan mengatasi masalah pengangguran, sektor UMKM juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yakni mencapai sekitar 56,7 persen. Meskipun berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, akses UMKM terhadap pembiayaan masih minim. Potensi besar UMKM selama ini tidak didorong oleh akses pembiayaan yang memadai. Alasannya pelaku bisnis ini dianggap tidak memenuhi kriteria kredit perbankan atau unbankable. Hanya sekitar 20 persen UMKM Indonesia yang memiliki akses pembiayaan, selebihnya banyak yang mengandalkan pinjaman individu, bahkan rentenir.
Selama ini profil risiko UMKM masih cukup tinggi karena biasanya memiliki jaminan yang tidak terlalu besar sehingga tidak diprioritaskan oleh perbankan. Kondisi ini seharusnya segera dimediasi oleh regulator agar bank besar mau memberikan akses kepada UMKM, dan risiko yang ada dikelola dan dimitigasi dengan baik.
Selain harus menciptakan lapangan kerja baru untuk menampung usia produktif ini, juga harus diimbangi dengan mengembangkan kewirausahaan dikalangan generasi muda. Potensi kewirausahaan itu sudah ada, yakni banyaknya UMKM yang kita miliki. Namun itu tidak cukup, harus pula didorong kewirausahaan baru di kalangan pemuda yang terdidik yang bisa melahirkan usaha usaha baru lebih formal dan modern serta bankable sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi.